Peraturan Penggunaan Lambang Kemendikbud yang Benar
- Jum'at, 17 April 2015
- Berita Pengumuman
- #Admin13
- Dilihat 2941 kali
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 September 1977, No.: 0398/M/1977 tentang penetapan Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperjelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013, tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut peraturan penggunaan lambang resmi Kemendikbud yang benar.
Sumber : kemdikbud